Ketentuan/Policy Internet Resources
Sejak APJII-IDNIC diberikan mandat oleh APNIC sebagai salah satu dari beberapa National Internet Registry (NIR) untuk mengelola dan mendistribusikan Internet resources di Indonesia dan hal ini diperkuat dengan Keputusan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam menjalankan operasional sebagai NIR, APJII – IDNIC mengikuti Policy yang diputuskan dalam Open Policy Meeting APJII – IDNIC yang diadakan minimal satu kali dalam satu tahun dan juga Policy APNIC yang dibuat dan diputuskan dalam APNIC member meeting yang diadakan setiap 6 bulan di berbagai negara masuk dalam regional APNIC.
Beberapa policy yang diputuskan dalam OPM APJII – IDNIC biasanya terkait dengan pengelolaan Internet resources, administrasi/keanggotaan dan billing atau terkait dengan finance.
Policy APNIC adalah Policy yang harus diikuti oleh APJII – IDNIC selaku NIR, dimana Policy APNIC berlaku bagi anggota APNIC didalamnya termasuk berlaku kepada anggota APJII dan direct member IDNIC.
Policy APNIC
- Mulai Jumat, 15 April 2011, anggota APNIC yang meminta alokasi IPv4 address maksimal sebanyak /22 atau 4 blok dari pool IPv4 103/8 APNIC. Policy diatas berlaku karena freepool IPv4 address APNIC semakin menipis, maka diberlakukan Policy terkait alokasi IPv4 address, alokasi IPv4 address tersebut diambil pada pool IPv4 103/8 APNIC.
- Hari Selasa, 27 Mei 2014, setiap anggota APNIC yang sudah mendapat alokasi pool IPv4 103/8 dapat mengajukan penambahan IPv4 address sebanyak /22 atau 4 blok IPv4 yang diambil dari pool IPv4 non 103/8 APNIC.
Referensi:
https://www.apnic.net/about-apnic/corporate-documents/documents/resource-guidelines/ipv4-guidelines/