Ketentuan/Policy Internet Resources

Sejak APJII-IDNIC diberikan mandat oleh APNIC sebagai salah satu dari beberapa National Internet Registry (NIR) untuk mengelola dan mendistribusikan Internet resources di Indonesia dan hal ini diperkuat dengan Keputusan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Dalam menjalankan operasional sebagai NIR, APJII – IDNIC mengikuti Policy yang diputuskan dalam Open Policy Meeting APJII – IDNIC yang diadakan minimal satu kali dalam satu tahun dan juga Policy APNIC yang dibuat dan diputuskan dalam APNIC member meeting yang diadakan setiap 6 bulan di berbagai negara masuk dalam regional APNIC.

Beberapa policy yang diputuskan dalam OPM APJII – IDNIC biasanya terkait dengan pengelolaan Internet resources, administrasi/keanggotaan dan billing atau terkait dengan finance.

Policy APNIC adalah Policy yang harus diikuti oleh APJII – IDNIC selaku NIR, dimana Policy APNIC berlaku bagi anggota APNIC didalamnya termasuk berlaku kepada anggota APJII dan direct member IDNIC.

Policy APNIC

  • Mulai Kamis, 28 Februari 2019, pada member meeting APNIC 47 di Daejeon, Korea (Prop-127). Anggota APNIC atau anggota IDNIC-APJII yang belum mendapat alokasi IPv4 address dari pool IPv4 address 103/8 dapat mengajukan permintaan alokasi IPv4 sebanyak /23 atau 2 blok IPv4 address.
  • Referensi:

    https://www.apnic.net/about-apnic/corporate-documents/documents/resource-guidelines/ipv4-guidelines/

    Prop-127
    https://blog.apnic.net/2019/02/28/changes-to-apnic-ipv4-maximum-delegation-size-and-ipv4-recovered-pool-waiting-list//